GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya
Bagi pasangan yang akan menikah, harap memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1) Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal satu tahun dan memiliki KTJ (Kartu Tanda Jemaat).
2) Menghubungi gembala setempat dan segera mendaftarkan rencana pernikahan di kantor gereja bagian pernikahan (minimal enam bulan) sebelum pemberkatan.
3) Pasangan tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi kantor gereja bagian pernikahan.
4) Wajib mengikuti kelas BPN (Bimbingan Pra Nikah)
5) Untuk melengkapi persyaratan dan memperoleh informasi lainnya, dapat datang dan/atau menghubungi kantor gereja bagian pernikahan dengan Rosianna Pasaribu.